DHARMASRAYA – Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, kembali menggencarkan pemberantasan minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Singgalang 2025.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azamu Suhari, operasi ini menyisir beberapa lokasi di Kecamatan Pulau Punjung pada Rabu (26/2/2025).
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor STR/25/II/OPS.1.3./2025 tanggal 18 Februari 2025, serta Surat Perintah Nomor Sprin/36/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Target utamanya adalah warung-warung yang tetap menjual miras meskipun sebelumnya telah diberikan edukasi dan peringatan.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jeriken berisi 10 liter minuman tuak, tambahan lima liter tuak, serta 39 botol miras berbagai merek, termasuk API (Anggur Hijau), Atlas, Anggur Merah, Vodka Iceland, Bae Soju, Newport, Asoka Whisky, dan Singaraja.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suhari, menegaskan bahwa miras yang disita tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat mengenai risiko konsumsi miras ilegal."Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahaya miras ilegal, terutama bagi generasi muda. Operasi ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif agar peredaran miras ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin," ujar Iptu Azamu Suhari.
Lebih lanjut, Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau warga agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di sekitar mereka.(*)
Editor : Rahmat