Pasbar- Polres Pasaman Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Kamis (27/2) aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Mapolres Pasbar.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar Rangga Noverio, Kajari Pasbar Muhammad Yusuf Putra, serta pihak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama setempat. Sejumlah pejabat utama Polres Pasbar juga hadir.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah sekitar 140,01 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial VR (31), warga Kejorongan Malasiro, Kenagarian Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut kronologi penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kejorongan Rimbo Binuang, Lingkuang Aua Timur. Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.
Di rumah yang menjadi target operasi, petugas menemukan tersangka VR beserta barang bukti narkotika. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan tokoh pemuda setempat, polisi menemukan tiga paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta berbagai alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan mancis.
Selanjutnya, polisi membawa VR ke rumah orang tuanya di Kejorongan Simpang Tiga Timur, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan lagi satu paket besar sabu, tiga paket sedang sabu, serta berbagai peralatan lain yang berkaitan dengan penyimpanan dan penggunaan narkotika.Dari hasil penyidikan, VR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial “D” dengan harga Rp80 juta. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Luhak Nan Duo dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp150 juta.
Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah peredaran sabu yang diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 880 orang, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang pengguna.
Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Editor : Eriandi