SINGGALANG - Ada kejutan baru! Satu pinjol dikabarkan lengser karena melakukan fiktik atau penggelapan data peminjam. Lantas, apa yang terjadi selanjutnya?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas pinjaman online yang mengalami gulung tikar.
Seperti dilansir dari kanal YouTube berjudul "MANTAP,, 1 PINJOL LENGSER, FIKTIFKAN DATA PEMINJAM || YG MASIH GALBAY BERTAHAN, ADA KEJUTAN TERBARU" pada Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut informasi yang diungkapkan narator, ada banyak sekali kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
"Pinjol-pinjol ini tidak hanya melakukan penggelapan dana, tetapi juga melakukan penipuan terhadap nasabahnya," katanya.
Salah satu contoh kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah kasus yang terjadi di sebuah perusahaan pinjol yang bernama Crowi.Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan dana dengan cara membuat pinjaman fiktif atas nama petani.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika sebuah bank yang bernama Jitras melaporkan Crowi ke pihak berwajib.
Jitras menduga bahwa Crowi melakukan penggelapan dana dengan cara membuat pinjaman fiktif atas nama petani.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak berwajib menemukan bahwa Crowi memang melakukan penggelapan dana dengan cara membuat pinjaman fiktif atas nama petani.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani