Dikatakannya, besaran kadar zakat fitrah dan Fidyah itu serta nilai konversi yang ditetapkan itu dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan membayarkan zakat fitrah atau fidyah sebelum shalat Idul Fitri 1446 H.
Selain itu nilai konvensi yang ditetapkan tersebut sewaktu waktu juga dapat berubah, jika harga beras di pasaran juga mengalami kenaikan atau penurunan, karena itu masyarakat diminta untuk menyesuaikan dengan harga beras saat ia membayarkan kewajibannya.(gdo) Editor : EriandiIni Besaran Zakat Fitrah di Kota Bukittinggi

Berita Terkait