Sawahlunto - Terdakwa Sofyan Hadi, 58 tahun, yang membunuh Rudi Hartono di Dusun Tengah Sawah, Desa Silungkang Duo, Sawahlunto menyesali perbuatannya.
"Saya khilaf dan menyesal buk hakim," kata Sofyan Hadi seraya terisak menahan tangis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (11/3).
Hari itu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam repliknya, Jaksa Arief Hidayat dan Laras Iga Mawarni menyatakan tetap dengan tuntutannya.
"Kami jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan. Kiranya, majelis hakim menetapkan dan memutus perkara ini sebagaimana permohonan dalam amar tuntutan," ujar Laras.
Disebutkan JPU, tujuan dari tuntutan memberi kepastian hukum dan rasa keadilan pada keluarga korban Rudi Hartono. Bagi terdakwa, akan lebih membawa dampak positif dengan harapan menjadi pribadi yang lebih baik saat menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan.Di persidangan sebelumnya, terdakwa Sofyan Hadi dituntut 15 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan Primair Pasal 338 KUHPidana.
Peristiwa pembunuhan pembunuhan mamak rumah dengan sumando terjadi Kamis, (29/8) pagi sekitar Pukul 05.30 WIB. Terdakwa Sofyan Hadi, sang mamak rumah yang hendak buang air besar, setiba di pintu kamar mandi, dilihatnya Rudi Hartono, 49 tahun, sumando nya tengah mencuci piring.
Editor : Eriandi