Satgas PKH Tertibkan Lahan Sawit Ilegal di Agam dan Pasaman Barat

×

Satgas PKH Tertibkan Lahan Sawit Ilegal di Agam dan Pasaman Barat

Bagikan berita
Satgas PKH memasang plang tanda dilarangnya aktivitas perkebunan sawit di kawasan Agam, Sabtu (15/3).
Satgas PKH memasang plang tanda dilarangnya aktivitas perkebunan sawit di kawasan Agam, Sabtu (15/3).

AGAM -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan beberapa lahan sawit ilegal, Sabtu (15/3).

Diketahui, penertiban kawasan hutan dengan cara pemasangan plang penguasaan kembali hutan oleh Satgas PKH ini dilakukan di kebun sawit AMP Unit 3 Kabupaten Agam dan AMP Unit 2 dan PMJ Kabupaten Pasaman Barat.

Adapun tim PKH ini terdiri dari jajaran bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar, Kejari Agam, dan Kejari Pasaman Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, bahwa langkah penertiban kawasan hutan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

“Pemerintah melalui Satgas PKH telah mengambil langkah nyata dalam memberantas perkebunan sawit ilegal. Salah satu upaya signifikan adalah penguasaan kembali lahan seluas 1.622 hektare milik PT AMP Plantation yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat, serta 330 hektare lahan PT Primatama Muliajaya di Kabupaten Pasaman Barat,” ujar M. Rasyid.

Menurutnya, pemasangan plang ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Langkah ini juga didukung penuh oleh jajaran TNI, yang memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan aman selama proses berlangsung.

“Koordinasi dengan jajaran TNI sangat baik, sehingga pemasangan plang berjalan lancar tanpa kendala. Kami akan terus mengawal proses ini agar penertiban kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satgas PKH dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap kawasan hutan dan memastikan bahwa lahan yang telah dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas. (wy)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini