PADANG -Tiga terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan JPU, Rabu (19/3) di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang itu, terdakwa Mulyadi dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun. Kemudian terdakwa Yodi dituntut selama 3 tahun, dan terdakwa Syofriandi dituntut hukuman selama 3,5 tahun oleh JPU.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, Dwi Indah Puspa Sari, bahwa terdakwa Mulyadi ditangkap pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 16.15 WIB di belakang SD MIN Pampangan, Lubuk Begalung.
Saat penangkapan, ditemukan dari terdakwa enak paket narkotika jenis sabu, timbangan, alat hisap dan satu pak plastik yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Kemudian, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa I, Yodi dan terdakwa II, Syofriandi ditangkap Jumat, 11 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah saksi Mulyadi (penuntutan terpisah) di Simpang Andayani, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Usai mendengar tuntutan hukuman bagi masing-masing dari mereka, ketiga terdakwa sama-sama minta keringanan hukuman kepada majelis hakim."Saya minta keringanan, Pak Hakim. Alasannya saya menyesal dan saya ada tanggungan, anak dan istri," kata terdakwa Mulyadi kepada hakim ketua sidang, Eka Prasetya Budi Dharma.
Begitupun terdakwa Yodi dan terdakwa Syofriandi mereka juga meminta keringanan kepada hakim.
Diketahui, terdakwa Syofriandi juga sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkotika. Dia mengatakan telah menjalani hukuman selama 4 tahun, dan keluar pada 2022 lalu, yang kemudian kembali ditangkap pada 2024 dengan kasus yang sama. (wy)
Editor : Eriandi