Sinergi BUMN - KAI Divre II Sumbar Sosialisasikan Asuransi Kecelakaan Penumpang Kereta Api

×

Sinergi BUMN - KAI Divre II Sumbar Sosialisasikan Asuransi Kecelakaan Penumpang Kereta Api

Bagikan berita
Sinergi BUMN - KAI Divre II Sumbar menggelar sosialisasi asuransi kecelakaan penumpang kereta api. (ist)
Sinergi BUMN - KAI Divre II Sumbar menggelar sosialisasi asuransi kecelakaan penumpang kereta api. (ist)

PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat berkolaborasi dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Penumpang Kereta Api di Ruang Buya Hamka Kantor KAI Divre II Sumbar, Rabu (26/3/2025).

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi mengatakan, kegiatan itu digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang dan mendukung masa Angkutan Lebaran tahun 2025 di wilayah operasional Divre II Sumbar sekaligus wujud nyata komitmen KAI dan Jasa Raharja dalam meningkatkan pemahaman penumpang dan petugas kereta api, mengenai perlindungan dan hak-hak penumpang KA ketika terjadi kecelakaan selama perjalanan.

Secara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Penjelasan tersebut mencakup landasan hukum yang menjadi dasar perlindungan bagi penumpang angkutan umum, termasuk kereta api, serta mekanisme penjaminan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan transportasi.

“Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman menyeluruh tentang prosedur pengajuan klaim, dokumen yang diperlukan, serta besaran santunan yang bisa diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Reza.

Disamping itu, PT KAI Divre II Sumbar juga memberikan materi tentang pertolongan pertama pada kegawatdaruratan di dalam kereta api. Para frontliner dibekali pengetahuan praktis mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi darurat, termasuk teknik evakuasi dasar dan penanganan korban sebelum bantuan medis tiba. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang lebih besar ketika terjadi kecelakaan selama perjalanan.

Editor : yuni
Bagikan

Berita Terkait
Terkini