PADANG – Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres tabrak minibus Mobilio di perlintasan sebidang tidak resmi antara Stasiun Tabing dan Duku, Jumat (11/4/2025). Minibus terseret hingga menghantam rumah warga dan menyebabkan kerusakan parah. Tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Kecelakaan terjadi di KM 24 4/5, wilayah Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, saat peristiwa terjadi masinis telah membunyikan klakson kereta api sebagai peringatan sebelum tabrakan.
“Kendaraan tetap melintas sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” kata Reza Shahab.
Ia menegaskan pentingnya disiplin masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ia mengharapkan semua pihak aktif berperan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diminta berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu kereta api.Ia juga meminta seluruh pihak sesuai kewenangannya agar peduli terhadap peningkatan sistem keselamatan perlintasan sebidang. KAI turut mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur rel tanpa kepentingan yang sah.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Ketentuan itu melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur rel, menyeret atau meletakkan benda di atas rel, maupun menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
“Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dipidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta,” ujar Reza Shahab.
PT KAI Divre II Sumbar terus mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keselamatan perjalanan KA. “Kami juga mendorong warga menegur jika ada aktivitas berbahaya di jalur rel,” katanya.
Editor : Eriandi