Padang – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemberian cek senilai Rp828.880.000, Senin (28/4/2025).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Andri Utama, mantan Ketua DPC Partai NasDem Padang Utara. Sidang yang berlangsung di ruang utama tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi, dengan didampingi dua hakim anggota, Bakri dan Juandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam uraian dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada November 2021, saat korban bernama Rifza Warsil Panca Sakti sedang mengerjakan proyek pengaspalan di kawasan Jembatan Sawahan, Padang.
Korban kemudian dikenalkan kepada terdakwa melalui beberapa saksi dan diajak bekerja sama mengerjakan proyek serupa di Batu Bajanjang, Kabupaten Solok. Pada pertemuan berikutnya di sebuah kafe di Jalan By Pass, Padang, terdakwa menyerahkan uang muka senilai Rp500 juta dalam bentuk cek milik PT Bara.
Korban kemudian memulai pengerjaan proyek tersebut. Namun pada pertemuan tanggal 13 Desember 2021, terdakwa memberikan cek kedua senilai Rp828.880.000 atas nama CV Ascaa Aufaa Konstruksi, dan mengaku sebagai direktur perusahaan tersebut.Korban sempat mempertanyakan perubahan nama perusahaan pada cek tersebut, tetapi terdakwa berdalih bahwa buku cek PT Bara telah habis dan menjanjikan akan menggantinya.
Namun, hingga satu tahun berselang, terdakwa terus mencegah korban mencairkan cek tersebut. Belakangan, korban mengetahui bahwa proyek telah dibayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Solok, tetapi dirinya tidak menerima pembayaran dari terdakwa.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Febrianto Akbar Perkasa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (der)
Editor : Eriandi