Pariaman, Singgalang - Terungkap di persidangan, Indra Septiarman alias In Dragon, 26, yang didakwa telah membunuh Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjaja gorengan di Nagari Guguak, Kayutanam, Padang Pariaman, ternyata sudah dua kali dipenjara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 2-B Pariaman, Muhammad Jailani, pemilik warung tempat terdakwa sering nongkrong, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa In Dragon pernah dihukum atas kasus pencabulan anak dibawah umur dan kasus narkotika.
Dan, ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Jailani pun mengaku telah membantu menjualkan satu unit mesin pompa air hasil curian In Dragon, yaitu sebelum terjadinya kasus pembunuhan Nia.
Saat Nia, pelajar Tsanawiyah itu dilaporkan hilang, saksi Jailani sempat menauruh curiga sama In Dragon, yang sebelum kejadian sempat membeli gorengan korban bersamanya.Kecurigaannya muncul karena mengingat setelah membeli gorengan tersebut In Dragon pergi dan menghilang sekitar dua jam.
Ternyata dugaan Jailani, benar. Berdasarkan hasil penyidikan, In Dragon telah menghabisi nyawa korban dan, kemudian menguburnya. (213)
Editor : MELDA RIANI