PADANG - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam hal sertifikasi dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat.
Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan potensi konflik agraria di wilayah yang memiliki kekayaan nilai adat dan budaya tersebut.
Apresiasi itu disampaikan H. Arisal menanggapi kegiatan Kick Off Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Senin (28/4/2025). Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dimulai dari Kota Padang dan akan berakhir di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 23 Juni mendatang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program sertifikasi tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap eksistensi serta hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun. Ia mencontohkan kegagalan di Provinsi Riau, di mana tanah adat Melayu tidak pernah dipetakan, diukur, dan didaftarkan, sehingga memicu maraknya alih fungsi lahan oleh korporasi melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).
“Pemerintah ingin belajar dari kesalahan masa lalu. Kita tidak ingin kasus seperti di Riau terulang di Sumbar. Oleh karena itu, seluruh masyarakat hukum adat harus mendukung proses sertifikasi ini,” ujar Nusron.
Senada dengan hal tersebut, H. Arisal Aziz menilai langkah yang diambil Menteri ATR/BPN merupakan lanjutan dari komitmen yang telah mulai dibangun sebelumnya, salah satunya melalui forum silaturahmi antara Kementerian ATR/BPN, DPR RI, Polda, Gubernur, dan para ninik mamak se-Sumatera Barat pada 13 April 2025 lalu di tempat yang sama.Dalam kesempatan itu, H. Arisal menekankan bahwa Sumatera Barat menghadapi dua tantangan besar saat ini, yakni hilangnya tanah ulayat dari kendali masyarakat adat serta darurat narkoba yang mengancam masa depan generasi muda Minangkabau.
“Ambo bukan hanya bicara sebagai anggota DPR, tapi sebagai urang Minangkabau. Kita harus jaga tanah pusaka kita. Dan juga, kita harus jaga anak-anak kita dari narkoba. Hiburan malam seperti orgen tunggal cukup sampai jam sembilan malam. Ini untuk membatasi ruang gerak narkoba di kampung-kampung,” tegasnya.
Lebih jauh, H. Arisal mendorong Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyatukan visi dan misi dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat. Ia mengingatkan bahwa tanpa solidaritas dan keberpihakan yang kuat dari lembaga adat, eksistensi nilai-nilai adat Minangkabau akan tergerus oleh kepentingan eksternal.
“Kalau LKAAM tidak bersatu, kita bisa kehilangan tanah pusaka kita. Saat ini banyak dikuasai perusahaan. Kita harus perjuangkan agar tanah ulayat diakui secara hukum sebagai pusaka tinggi,” ucapnya.
Editor : Eriandi