[caption id="attachment_1018" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang mengaku belum menemukan warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
"Kami telah melakukan pengawasan sejak awal Maret, namun hingga saat ini belum ada yang terjerat pidana," kata Sekretaris Kantor Satpol-PP Kota Padang, Andre Algamar.Sebelum memberlakukan secara efektif tindak pidana ringan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, Satpol-PP Padang telah melakukan pendekatan selam dua bulan, Januari hingga Februari 2015.
Ia menjelaskan sejak awal Maret pihaknya telah melakukan patroli rutin namun belum menemukan warga yang melanggar Perda tersebut."Personil telah melakukan patroli untuk melakukan pengawasan sejak awal Maret, namun belum ada pelanggar yang tertangkap," ujarnya.sumber: antara
Editor : Eriandi