[caption id="attachment_1388" align="alignnone" width="650"] Agung Laksono dalam suatu kesempatan di Sumbar[/caption]JAKARTA-- Pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, bukan Aburizal Bakrie.
"Kami memutuskan, amar keputusan mahkamah partai mengabulkan untuk menerima hasil DPP Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna.Yasona menyebut, pengesahan merujuk keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menerima hasil Munas Ancol.
"Kami memutuskan, amar keputusan mahkamah partai mengabulkan untuk menerima hasil DPP Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (10/3) sebagaimana dilansir beritasatu.comMenurutnya, langkah menkumham yang mengikuti keputusan mahkamah partai berdasar pada Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat."Oleh karena itu untuk menindaklanjuti kepengurusan partai tersebut, kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut," jelasnya.Yasonna menegaskan pihaknya siap digugat atas keputusan tersebut. Adanya gugatan hukum terhadap hasil Munas Ancol dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang masih berproses, tidak menghalangi pemerintah untuk mengambil keputusan.
"Setiap keputusan ada risikonya. Saya sudah memutuskan berdasar UU Parpol dan berkonsultasi dengan staf ahli supaya dasar hukum dapat terpenuhi. Tidak bisa saya biarkan ini menggelantung tanpa keputusan," kata Laoly. (*)
Editor : Eriandi