Kapal Rekreasi di Pariaman Dikenai Retribusi Tiap Parkir di Dermaga

×

Kapal Rekreasi di Pariaman Dikenai Retribusi Tiap Parkir di Dermaga

Bagikan berita
Kapal Rekreasi di Pariaman Dikenai Retribusi Tiap Parkir di Dermaga
Kapal Rekreasi di Pariaman Dikenai Retribusi Tiap Parkir di Dermaga

[caption id="attachment_4027" align="alignnone" width="300"]Sejumlah pengunjung menumpangi kapal menuju Pulau Angso Duo Pariaman (aci indrawadi) Sejumlah pengunjung menumpangi kapal menuju Pulau Angso Duo Pariaman (aci indrawadi)[/caption]PARIAMAN - Pemko Pariaman memberlakukan retribusi tempat rekreasi dan olahraga kepada pemilik kapal wisata tujuan Pulau Angso Duo.

Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Kamis (16/3) menyebutkan, pemungutan retribusi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1/2015 tentang pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga kepada pemilik kapal wisata tujuan Pulau Angso Duo."Perda ini sudah kami jalankan kepada para pemilik kapal wisata terhitung sejak 14 Maret. Setiap kapal dikenakan tarif Rp10.000, untuk satu kali parkir di Dermaga. Setiap kapal memiliki jatah dua kali menaikan penumpang dalam satu hari," katanya.

Pemberlakuan Perda tersebut bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor dunia pariwisata di kota itu."Untuk saat ini sudah ada 15 kapal pariwisata milik masyarakat setempat yang siap mengangkut para pengunjung ke pulau angso duo," katanya.

Pemilik kapal harus memperhatikan kondisi kapal untuk keselamatan para ABK dan pengguna jasa."Untuk menjamin keselamatan penumpang kapal, saya telah meminta Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Disubkominfo) untuk menjaga standar keamanan dan keselamatan," lanjutnya. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini