Gugatan Korban DAM Koto Panjang Kembali Ditolak Pengadilan Jepang

×

Gugatan Korban DAM Koto Panjang Kembali Ditolak Pengadilan Jepang

Bagikan berita
Gugatan Korban DAM Koto Panjang Kembali Ditolak Pengadilan Jepang
Gugatan Korban DAM Koto Panjang Kembali Ditolak Pengadilan Jepang

[caption id="attachment_4095" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Gugatan masyarakat yang terkena dampak pembangunan DAM Koto Panjang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), ditolak Mahkamah Agung (MA) Jepang.

Ini merupakan kali ketiganya, gugatan masyarakat ditolak pengadilan di Jepang, terkait proyek bantuan hutang dari Official Develompnet Agency (ODA) tersebut.“Gugatan masyarakat sampai kasasi ke Mahkamah Agung Jepang. Pada 4 Maret 2015, sudah keluar putusannya MA, bahwa tuntutan penggugat, ditolak,” ujar Sekjen Badan Pendukung Masyarakat Korban DAM Koto Panjang, Katsuhiro Toyama melalui penterjemahnya, Miho Sakai kepada wartawan di kantor Walhi Sumbar, Kamis (7/5).

Miho mengatakan, argumentasi majelis hakim Jepang yaitu, bahwa memang diakui ada bantuan hutang OD, yang kemudian mengakibatkan penderitaan di tingkat masyarakat. Tetapi, hal itu dianggap adalah persoalan internal pemerintah Indonesia"Majelis hakim tidak mengakui, meski ada persoalan atau penderitaan di tingkat masyarakat. Termasuk pertimbangan-pertimbangan lingkungan hidup yang diajukan Walhi, juga tidak ditanggapi," tukas Miho.

Keluarnya putusan dari MA Jepang ini terang Miho, merupakan akhir dari proses hukum. Hal ini disebabkan, karena tidak ada lagi proses hukum yang bisa dilakukan di Jepang. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini