Perlu Perubahan Aturan untuk Rekrutmen Pegawai KPK dari TNI

×

Perlu Perubahan Aturan untuk Rekrutmen Pegawai KPK dari TNI

Bagikan berita
Perlu Perubahan Aturan untuk Rekrutmen Pegawai KPK dari TNI
Perlu Perubahan Aturan untuk Rekrutmen Pegawai KPK dari TNI

[caption id="attachment_4608" align="alignnone" width="650"]Gedung KPK (net) Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - Perekrutan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan perubahan aturan, karena tidak ada regulasi yang membolehkan TNI aktif menjadi pegawai KPK.

"Belum ada aturan yang mengatakan bahwa TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan, kalau pun ada realisasi TNI yang diperbantukan di KPK maka regulasinya perlu dipersiapkan dulu agar tidak menabrak aturan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/5).Hal tersebut menyusul pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko yang mengaku dimintai oleh KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal (Sekjen) KPK.

"Dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK di pasal 24 disebutkan pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK, tapi ada PP yang menyebutkan pegawai KPK terdiri dari pegawai negeri yang diperbantukan, pegwai tetap dan pegawai tidak tetap sedangkan TNI bukanlah pegawai negeri," tambah Priharsa.Menurut Priharsa, KPK dan TNI sudah menjalin kerja sama dalam Nota Kesepahaman (MoU) sejak lama.

"KPK dan TNI menjalin kerja sama sejak lama dengan adanya MoU KPK-TNI yang salah satu butirnya kerja samanya termasuk bantuan sumber daya," jelas Priharsa.Impelemtasi yang dilakukan adalah KPK menggunakan fasilitas milik TNI milik Kodam Jaya menjadi rumah tahanan di Detasemen Kodam Jaya Guntur, Manggarai.

"Kemudian sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagian adalah sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan KPK yang mengundurkan diri dari TNI," ungkap Priharsa.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini