[caption id="attachment_5093" align="alignnone" width="650"] Mabes Polri. (*)[/caption]JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Dua tersangka baru, RP dan HW," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5).Namun demikian Victor enggan menyebut secara detail apa peran RP dan HW dalam proyek penjualan kondensat tersebut. "Nanti diperiksa dulu, baru diketahui perannya," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH, pejabat BP Migas yang diduga menyalahgunakan wewenangnya, dengan menunjuk langsung PT TPPI sebagai perusahaan pelaksana tanpa melalui prosedur yang seharusnya.Rencananya ketiga tersangka tersebut bakal diperiksa oleh penyidik pada Selasa (12/5). (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi