Optimis Menangkan Gugatan, Kubu Agung Yakin dengan Integritras Hakim PTUN

×

Optimis Menangkan Gugatan, Kubu Agung Yakin dengan Integritras Hakim PTUN

Bagikan berita
Optimis Menangkan Gugatan, Kubu Agung Yakin dengan Integritras Hakim PTUN
Optimis Menangkan Gugatan, Kubu Agung Yakin dengan Integritras Hakim PTUN

[caption id="attachment_5632" align="alignnone" width="448"]PTUN Jakarta (ptun-jakarta.go.id) PTUN Jakarta (ptun-jakarta.go.id)[/caption]JAKARTA - Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian meyakini hakim-hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara sangat profesional dan berintegritas sehingga akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Hakim-hakim di PTUN itu sangat berintegritas dan jujur. Kami yakin mereka akan memutuskan kasus sengketa ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Lawrence Siburian di Jakarta, Minggu (10/5).Ia menyatakan sangat percaya pada independensi dan integritas majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Karena itu kubu Partai Golkar versi Munas Ancol optomistis akan memenangkan perkara yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB).Lawrence mengaku memiliki tiga alasan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut.

Pertama, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini SK Menkumham. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN."SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain," katanya.

Apalagi, keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.Kedua, putusan sela yang diterbitkan PTUN tidak memiliki dasar. "PTUN juga tidak berwenang mengeluarkan putusan sela, karena putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela," katanya.

Ketiga, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya, Menkumham hanya mendeklarasikan atau mengumumkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum."Putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," katanya. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini