[caption id="attachment_3951" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]REJANG LEBONG - Polisi tengah mengembangkan penyelidikan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, yang melibatkan KA (44) oknum dokter umum di daerah Rejanglebong, Bengkulu.
Kabag Ops Polres Rejanglebong Kompol Rusdi, Selasa (12/5) mengatakan, berdasarkan tes urine terhadap KA yang dikeluarkan RSUD Curup dinyatakan negatif, sehingga yang bersangkutan bisa dijerat sebagai pengedar bukan pemakai narkoba."Dari pengakuan tersangka sendiri saat diperiksa penyidik, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan transaksi narkoba dengan bandar sabu-sabu asal Desa Kepala Curup yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka masih membantah kalau dirinya menjadi pengedar sabu-sabu melainkan hanya pemakai saja," katanya.
Transaksi narkoba yang melibatkan tersangka diduga sudah sering dilakukan, namun tidak dilakukannya secara langsung melainkan melalui kurir yang dikirimkan oleh bandar narkoba kepada tersangka.Tersangka diringkus, Minggu (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram sesaat setelah bertransaksi dengan pengedar narkoba di kawasan Pasar Atas Curup. (*/aci)sumber:antara