[caption id="attachment_6253" align="alignnone" width="2668"] Masaru Kawada (73) di Pengadilan Negeri Pariaman (tomy)[/caption]PARIAMAN - Masaru Kawada (73) warga negara Jepang terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram divonis pidana penjara seumur di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Rabu (20/5).
Majelis hakim yang diketuai John Efereddi menilai terdakwa Masaru Kawada terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat lima gram.Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa dan kuasa hukumlangsung menyatakan banding.Sebelum sidang Masaru Kawada menyatakan dia dijebak oleh rekannya bernama Sherly warga negara Cina yang kini DPO. Dia diminta oleh Sherly membawa koper dari Makau ke BIM dengan lebih dulu transit di bandara Kuala Lumpur.Dia sendiri awalnya tak mau, namun setelah dipastikan koper tak ada isinya, akhirnya dia membawa koper itu. (tomy)