Biaya Rp10 Ribu, Polres Sawahlunto Buka Layanan SKCK Keliling

×

Biaya Rp10 Ribu, Polres Sawahlunto Buka Layanan SKCK Keliling

Bagikan berita
Biaya Rp10 Ribu, Polres Sawahlunto Buka Layanan SKCK Keliling
Biaya Rp10 Ribu, Polres Sawahlunto Buka Layanan SKCK Keliling

[caption id="attachment_6435" align="alignnone" width="450"]Mapolres Sawahlunto (net) Mapolres Sawahlunto (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Polres Sawahlunto menerapkan layanan keliling pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tempat-tempat umum, sekolah dan kawasan perkantoran, setiap Rabu dan Kamis.

Kasat Intelkam Polres Sawahlunto, AKP Zamzami di Sawahlunto, Minggu (24/5) mengatakan inovasi layanan tersebut ditujukan guna memberi kemudahan bagi masyarakat.Sekaligus, menyosialisasikan sektor layanan publik yang menjadi salah satu penugasan kepada pihaknya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBK) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam aturan tersebut dengan tegas menyatakan biaya yang dikenakan ketika mengurus SKCK sebesar Rp 10.000, dana tersebut disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai penerimaan," kata dia.Dia mengatakan, dalam pelaksanaan layanan publik tersebut, jajarannya diawasi oleh pihak Satuan Penugasan (Satgas) Pemberantasan Percaloan Dokumen Kepolisian, sebagai salah satu unit khusus yang dibentuk guna mendukung program kerja 100 hari Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Menurut dia, dokumen yang diterbitkan pihak kepolisian lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga termasuk objek pengawasan satgas tersebut guna memastikan proses penerbitannya, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku."Khusus SKCK, kami juga menerapkan layanan cepat yakni, selesai dalam lima menit dalam posisi persyaratan sudah lengkap dan benar," katanya.

Terkait kendala yang dihadapi pihaknya dalam layanan pembuatan SKCK keliling tersebut, dia mengatakan, tidak tersedianya mobil unit layanan khusus seperti layanan SIM dan Samsat keliling, cukup menyulitkan pihaknya dalam memberikan pelayanan maksimal.Namun, sejauh ini kendala tersebut masih bisa diatasi dengan melakukan sosialisasi secara gencar dengan melibatkan seluruh unsur, baik di pemerintahan, Polsek se-jajaran, serta media massa cetak dan elektronik.

"Ketika petugas sedang memberikan layanan di lapangan, mereka agak sulit dikenali karena menggunakan unit mobil yang tidak dilengkapi stiker atau spanduk layanan, seperti mobil layanan keliling lainnya," kata dia. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini