[caption id="attachment_6529" align="alignnone" width="650"] Mapolresta Padang (net)[/caption]PADANG – Seorang pengusaha, Budi Satriadi alias Budi Global (BG) ,39 th, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Padang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Sidang perdana perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/5). BG diwakili tim kuasa hukumnya, Khairus, Desman Ramadhan dan Defika Yufiandra.Sementara Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana diwakili Tim Bidang Hukum Polda Sumbar, antara lain Kompol Jefri Indrajaya, AKP Syafril, Ipda Eri Mayendi, Ipda Eldi Syafnur dan Brigadir Fuadi Muttaqin.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan gugatan tersebut."“Tidak apa-apa, itu hak tersangka. Apalagi perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21)," ujarnya."Insya Allah keberanaran tidak akan kalah dengan kemudharatan,” tutur Wisnu. (aci)
Baca juga: Lazis Muhammadiyah Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Zakat untuk Peningkatan Layanan Masyarakat
Editor : Eriandi