[caption id="attachment_4084" align="alignnone" width="650"] Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)[/caption]JAKARTA - KPU tidak dapat menerima dua kepengurusan dalam satu usul pencalonan kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan mengatur calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah."Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah," jelas Hadar.
Pada dokumen pencalonan kepala daerah tersebut, Hadar melanjutkan, harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol dengan disertai tanda tangan ketua umum dan sekjen partai."Pasangan calon, baik dalam pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota, harus mendapat persetujuan DPP parpol yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham," lanjutnya.Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan kedua kubu kepengurusan Partai Golkar yang bertikai dapat menandatangani surat usulan pencalonan kepala daerah sebagai syarat pendaftaran ke KPU.Hal itu sebagai bentuk islah atas pertikaian yang terjadi di dalam tubuh Partai Golkar, yakni versi Munas Bali dan Munas Ancol. (*/aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi