[caption id="attachment_6579" align="alignnone" width="650"] Leo Nababan. (*)[/caption]JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan, surat pencalonan pilkada harus ditandatangani kepengurusan sah yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Melalui pertemuan dengan Pak Jusuf Kalla, kami tetap memberikan syarat bahwa yang teken SK pilkada adalah kepengurusan yang sah yang tercatat di Kemenkumham," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/5).Sejauh ini, kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono masih tercatat di Kemenkumham.
Sekalipun PTUN membatalkan hal itu, namun pihak Agung telah melayangkan banding atas putusan PTUN.Leo mengatakan, sedikitnya lima lembaga resmi juga telah memberikan penilaian atas keabsahan DPP Golkar versi Agung yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mahkamah Partai Golkar, Kemenkumham, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari lima lembaga itu, kata dia, tak satupun menganggap DPP Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie sah.Sementara, dua lembaga yakni Mahkamah Partai Golkar dan Kemenkumham menganggap DPP Munas Jakarta di bawah Agung Laksono sah.Dua lainya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menyerahkan ke Mahkamah Partai Golkar.Hal itu, menurutnya, memastikan kepengurusan Golkar Agung Laksono adalah kepengurusan partai beringin yang sah. (*/lek)
Sumber: antara
Editor : Eriandi