Putusan Praperadilan Ancam 371 Perkara yang Sudah Ditangani KPK

×

Putusan Praperadilan Ancam 371 Perkara yang Sudah Ditangani KPK

Bagikan berita
Putusan Praperadilan Ancam 371 Perkara yang Sudah Ditangani KPK
Putusan Praperadilan Ancam 371 Perkara yang Sudah Ditangani KPK

[caption id="attachment_6617" align="alignnone" width="620"]Taufiequrachman Ruki (bacaini.com) Taufiequrachman Ruki (bacaini.com)[/caption]JAKARTA - Putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dapat mengancam 371 kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan (praperadilan) itu mengancam 371 kasus tindak pidana korupsi yang sudah punya kekuatan hukum tetap (yang ditangani KPK) sejak 2004 dan dapat menjadi tidak sah padahal sudah diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkracht," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

"Tidak ada yang menyatakan ada yang salah dalam penanganan kasus-kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses hukumnya," ungkap Ruki.Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

Padahal menurut Ruki, bukan hanya KPK yang memiliki penyelidik yang berasal dari luar Polri."Putusan praperadilan yang menyatakan tidak sah penyelidikan yang dilakukan penyelidik bukan oleh anggota Polri berdasarkan pasal 1 UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non Polri," tambah Ruki.

Padahal berdasarkan pasal 7 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP ada juga penyidik dari lembaga lain yang juga bukan dari Polri."Pasal 7 menyebutkan ada penyelidik jaksa, penyidik bea cukai, penyidik imigrasi, penyidik pasar modal, penyidik kehutanan, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik OJK, penyidik KPK, karena prakteknya penyidik tindak pidana-tindak pidana itu tidak dilakukan Polri dan tidak ada penyidik Polri yang manangani tindak pidana pajak," ungkap Ruki.

KPK pun menyatakan akan melakukan perlawanan hukum dalam bentuk apapun terhadap putusan praperadilan tersebut. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini