Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Konferensi APEC

×

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Konferensi APEC

Bagikan berita
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Konferensi APEC
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Konferensi APEC

[caption id="attachment_7252" align="alignnone" width="650"]Gedung Kejaksaan Agung (net) Gedung Kejaksaan Agung (net)[/caption]JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka pengadaan 16 unit mobil Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina untuk kegiatan Konferensi APEC di Bali pada 2013.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi tersebut sehingga ditetapkan dua tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.Kedua tersangka itu, Agus Suherman (AS) selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia dan Dasep Ahmadi (DA) sebagai Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama.

Penetapan kedua tersangka diawali pada 2013 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta beberapa BUMN, untuk menjadi sponsor pengadaan kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car sebanyak 16 unit guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik di Bali.Tiga BUMN yaitu PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PT.PGN), dan PT Pertamina (Persero) telah menganggarkan Rp32 miliar untuk pengadaan 16 unit tersebut kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun dalam pelaksanaannya diduga 16 unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian, hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini