[caption id="attachment_6617" align="alignnone" width="620"] Taufiequrachman Ruki (bacaini.com)[/caption]JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan,uang suap untuk anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan hasil iuran.
"Keterangan sementara yang didapat adalah uang itu hasil shared, iuran. Siapa saja yang memberikan iuran kami sedang mendalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata Ruki.KPK sudah menetapkan empat tersangka pejabat Musi Banyuasin, yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Kemudian Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.
KPK juga menyita uang Rp2,56 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin. Uang itu adalah pemberian tahap kedua dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar."Kami memperoleh informasi bahwa pemberian uang kemarin adalah yang kedua, sebelumnya sudah pernah ada pemberian lain pada Januari atau Februari 2015. Dari informasi yang didapat KPK, nilai komitmennya itu lebih dari Rp10 miliar tapi di bawah Rp20 miliar," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers yang sama.KPK juga berencana untuk memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam kasus ini."Memang kami berencana untuk meminta keterangan Bupati Musi Banyuasin sebagai saksi, tapi kapannya saya belum dapat informasi atau laporan," tambah Johan.
KPK juga masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi