PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap dua pelaku anggota sindikat spesialis curanmor L 300 lintas provinsi.
"Penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua anggota sindikat yang lebih dulu dilakukan Polresta Padang. Hasil pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka lagi yang merupakan otak dalam sindikat ini," ujar Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (14/11/2024).
Melalui penangkapan dua pelaku ini, total ada sebanyak empat tersangka sindikat spesialis curanmor L 300 yang sudah diamankan polisi.
Sindikat ini , sudah melakukan melakukan lima kali aksi pencurian, yang lokasinya di dua di Padang dan tiga di Padang Pariaman.
Keempat tersangka ini dalam operandinya memainkan peran masing-masing, dimana diantaranya menjadi pemetik, sopir, pengintai dan penadah.
Kronologis operandi ini, bermula dengan cara melakukan pengintaian mobil untuk menjadi target pencurian. Mereka mengintai dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh."Target yang menjadi diintai sindikat ini merupakan mobil yang terparkir di perkarangan rumah tak berpagar dan terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Setelah mobil disikat, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yang sudah diamankan Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 juta.
Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp 2 juta.
Sedangkan penadah, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp 25 juta, ke Jambi. (r)
Editor : Eriandi