PADANG - Pemerintah Kota Padang memekarkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA)guna menggarap potensi daerah secara maksimal.Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Padang Senin (29/6) mengatakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu dipecah menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
"Pemekaran DPKA menjadi dua SKPD diharapkan akan mengoptimalkan potensi yang selama ini belum tergarap maksimal," kata dia.Ia menyebutkan diantara potensi pendapatan daerah itu diantaranya pajak restoran, dimana selama ini banyak rumah makan yang berpenghasilan jutaan rupiah setiap harinya belum tersentuh.
Kemudian parkir, yang mana jumlah kendaraan yang ada maupun masuk ke Padang jumlahnya, dan potensi itu harus dimanfaatkan untuk pembangunan kota ini, lanjut dia.Selain itu, juga memaksimalkan pendapatan daerah seperti pajak reklame, Galian C, perhotelan, tempat hiburan, dan sebagainya."Hal tersebut akan menjadi tantangan bagi Dinas Pendapatan ke depannya," kata dia.Kemudian, kata dia, hal yang sama juga berlaku untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset agar mengoptimalkan pemasukan dari aset yang dimiliki Pemko Padang.
Ia mengatakan, saat ini aset tanah di Padang mencapai Rp50 triliun, karena itu instansi tersebut diharapkan mampu mengelolahnya menjadi pemasukan setiap tahun. (*/lek)Sumber: antara
Editor : Eriandi