Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Rasyidin Jalan di Tempat

×

Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Rasyidin Jalan di Tempat

Bagikan berita
Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Rasyidin Jalan di Tempat
Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Rasyidin Jalan di Tempat

PADANG – Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum Miko Kamal, mendesak Kejari Padang menuntaskan kasus dugaan korupsi di RSUD dr. Rasyidin, Padang. Sudah setahun, kasus itu masih jalan di tempat."Jika lekas dituntaskan, yang bersalah segera dihukum, yang tidak dilepaskan. Jangan sampai ada yang tergantung-gantung. Sudah setahun kasus itu hening-hening saja," katanya, Rabu (8/7).

Ia juga minta agar pihak kejaksaan tetap memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor : SE 007/A/JA/11/2004 tanggal 26 November 2004 tentang percepatan proses penanganan perkara-perkara korupsi se-Indonesia.Dimana dalam surat edaran itu disebutkan, batas waktu penyelesaian penanganan perkara korupsi paling lama tiga bulan.

Perjalanan kasus itu sudah memasuki waktu satu tahun lebih, laporan awal diterima Kejari Padang pada awal Januari 2014.Kemudian pemrosesan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2014, dan Artati Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Syamsul Bahri mengatakan proses penanganan kasus dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Rasyidin Padang 2012 masih berjalan."Belum lama ini kami lakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya saat kegiatan buka bersama di Kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu malam (8/7).

Belum ada penambahan tersangka baru masih Hartati Suryani .Dalam kasus itu tim penyidik pidana khusus Kejari Padang, juga telah menyegel alat kesehatan rumah sakit itu, berupa alat pencuci darah, sejak Selasa 8 Juli 2014.

Berdasarkan perhitungan penyidik sementara, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus itu lebih dari Rp2 miliar. Dana untuk pengadaan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan anggaran sebesar Rp65 miliar. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini