JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh pada Jumat (10/7) ini. Hari ini, katanya, merupakan tenggat (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan, yakni 'H-7' lebaran.
"Kita ingatkan kembali bahwa hari ini adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi, para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya," kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu Menaker meminta kepada para Gubernur/ Bupati/Wali Kota untuk memerhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. (lek/*)Sumber: antaraEditor : Eriandi