MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Wapres JK

×

MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Wapres JK

Bagikan berita
MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Wapres JK
MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Wapres JK

[caption id="attachment_6467" align="alignnone" width="650"]Jusuf Kalla (net) Jusuf Kalla (net)[/caption]JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dinilai tidak mencerminkan konsep jaminan sosial menurut syariat Islam.

MUI menilai pemberian denda administratif sebesar dua persen, bagi penerima polis yang terlambat membayar premi bulanan, mengandung riba.Wapres Kalla mengatakan pemberian denda tersebut wajar diberlakukan dalam kegiatan penyelenggaraan pemberian jaminan sosial.

"Kalau soal denda itu kan memang selalu ada di setiap peraturan kita, kalau anda telat bayar pajak kan juga dikenai denda," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/7).Wapres mengatakan, Pemerintah akan mengkaji kembali nominal denda tersebut bersama para ulama.

"Kita perlu mempelajari saja masalahnya dan bisa didiskusikan dengan para ulama. Tentu akan ada banyak perbedaan pendapat, kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat ada sanksinya. Ya nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalahitu istilah administrasinya," ujarnya.

Sebelumnya, MUI menilai ketentuan pemberian denda administratifsebesar dua persen per bulan, dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan, tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah.

"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.Fatwa itu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini