PADANG - Karena syarat mendukung calon gubernur dan wakil gubernur Muslim Kasim - Fauzi Bahar (MK-FB) ditolak, Golkar Sumbar laporkan KPU ke Bawaslu, Selasa (4/8).
Pantauan Singgalang di kantor Bawaslu, laporan dimasukkan pengurus Golkar kedua kubu, yakni Hendra Irwan Rahim (ketua DPD Sumbar kubu ARB), dan Yan Hiksas (ketua kubu AL).
Juga ikut Yusman Kasim selaku sekretaris Golkar Sumbar kubu AL, dan Afrizal selaku sekretaris DPD Golkar Sumbar kubu ARB.
Afrizal mengatakan, partai Golkar merasa telah tereliminir untuk mendukung MK-FB. Sedangkan saat pendaftaran Golkar kedua kubu hadir. Hanya saja kedatangan Yan Hiksas sampai di Padang (kantor KPU Sumbar) terlambat.
Kuasa Hukum pelapor, Rifka Zuwanda mengatakan, KPU dinilainya tidak menjalankan tugas sesuai peraturan KPU. Sebagaimana diatur PKPU Nomor 9 tahun 2015, pendaftaran partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah tidak harus dihadiri ketua partai. Tapi kenapa saat pendaftaran KPU mewajibkan kehadiran pimpinan parpol.
"Di sini timbul pertanyaan apakah KPU sebagai penyelenggara memahami PKPU atau tidak," ujarnya.Dia mengklaim, di daerah lain pendaftaran bisa diterima walau tidak ada hadir pimpinan partai. Saat pendaftaran.
"Seperti di Surabaya," ujarnya. Diakuinya, Yan Hiksas memang tidak hadir, tapi ketidak kehadirannya bukan tanpa alasan. Yan Hiksas saat itu sedang mengurus surat-surat syarat pendaftaran di Jakarta. "Dia sudahengusahakan sampai di Padang secepatnya, tapi karena tidak dapat tiket pesawat, keberangkatannya jadi tertunda," ujarnya.
Berita sebelumnya, Golkar Sumbar masukkan rekomendasi mengusung MK-FB. Tapi rekomendasi tersebut ditolak karena syarat itu dimasukkan Selasa (28/7) malam, pendaftaran telah ditutup. (defil)
Editor : Eriandi