Telah 12 tahun, Kota Padang sebagai ibukota Provinsi Sumatera Barat tidak memiliki terminal bus yang representatif.Maka itu, pada tanggal 9 Februari 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (mewakili Presiden Joko Widodo) telah melakukan peletakan batu pertama proyek pembangunan Terminal Bus Anak Aia (Tipe A) yang berlokasi di Kecamatan Koto Tangah Lahan untuk terminal dibebaskan oleh Pemerintah Kota seluas 7,2 hektare (ha) dan yang difungsikan secara fisik baru 4.500 meter.
Masih terdapat sisa sekitar 66.700 meter lahan yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan sarana dan prasarana penunjang terminal lainnya untuk melayani konsumen.Lalu, pada tanggal 23 Desember 2021 terminal yang mulai dibangun sejak Januari 2020 (diantara pembangunan 32 terminal lainnya) dengan anggaran sejumlah Rp74 miliar itu diresmikan pengoperasiannya.
Namun, pertanyaannya adalah sudahkah Terminal Bus Anak Aia (tipe A) atau disebut modern ini telah berfungsi secara optimal? Bagaimana halnya dengan penertiban terminal sembarangan atau bayangan (bahkan di depan sebuah kampus Perguruan Tinggi Negeri/PTN)?Pelayanan Dan Fasilitas Penunjang
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 1 ayat 13 (BAB Ketentuan Umum) memuat pengertian terminal, yaitu pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menailkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.Yang berarti, terminal kendaraan bermotor atau angkutan umum merupakan titik simpul dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus sekaligus merupakan prasarana angkutan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum kepada masyarakat sebagai konsumen, berupa tempat kendaraan umum menaikkan dan menurunkan penumpang.
Selain itu, penetapan jenis suatu terminal penumpang menurut tipe A atau tipe B dan C ini juga didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 (PP 43/1993) fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangannya untuk penumpang.Sebagaimana peraturan itu, maka terminal tipe A mencakup pelayanan penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (Angkot) serta angkutan pedesaan (Angdes).
Terminal Anak Aia tipe A ini adalah prioritas pemerintah (pusat) untuk membenahi infrastruktur perhubungan nasional secara komprehensif dan didesain secara terintegrasi serta modern.Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar kala itu (saat ini dijabat Ardono, ATD, MT) Deny Kusdyana, bahwa konsepnya adalah pelayanan transportasi dan ekonomi yang terintegrasi dalam satu kesatuan sehingga berpeluang menjadi pusat atau sentra (pertumbuhan) ekonomi baru.Terminal ini juga akan menjadi percontohan di Sumbar dan akan jauh berbeda dengan terminal terdahulu. Disamping bangunan dan tata kelola yang modern, bersih dan indah, juga punya ruang yang cukup besar untuk kegiatan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM).Namun sangat disayangkan, faktanya operasionalisasi terminal modern nan, tertata, bersih dan indah secara konseptual itu belum berjalan lancar dan optimal.
Menurut mantan Kepala BPTD III Sumbar tersebut, pengoperasiannya memang memiliki tantangan yang cukup besar karena kondisi beberapa tahun terakhir hampir semua terminal (tipe B) di daerah itu sepi aktifitas.Perusahaan transportasi darat lebih memilih membuat pool sendiri di luar terminal sehingga tidak ada bus yang masuk terminal. Penumpang juga lebih memilih naik dan turun di pool atas dasar pertimbangan keamanan dari gangguan aksi premanisme.
Apalagi, letak Terminal Bus Anak Aia tersebut berada di pinggiran Kota Padang, bukan di tengah simpul sistem transportasi kota.Terhadap tantangan itu, maka terminal bus modern yang telah dibangun dengan dana miliaran tersebut sangat diharapkan tidak mengulangi kegagalan operasionalisasi Terminal Bus Aia Pacah dulu yang telah berubah fungsi menjadi gedung perkantoran Balaikota Padang.
Kepedulian pemerintah (pusat) untuk membangun tata kelola perhubungan darat harus ditanggapi secara serius dan sungguh-sungguh oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Kota Padang. Peran Walikota Padang sebelumnya (saat ini Gubernur Sumbar) dalam memfasilitasi terwujudnya pembangunan terminal bus modern anak aia ini harus ditindaklanjuti oleh penggantinya, yaitu Hendri Septa (sebelumnya Wakil Walikota).Permasalahan dan tantangan itulah yang harus segera diatasi secara bersama oleh pemangku kepentingan, khususnya pengusaha bus dan angkutan umum lainnya.