Trend Perselingkuhan dalam Kaca Sosiologi Hukum

Foto Harian Singgalang
×

Trend Perselingkuhan dalam Kaca Sosiologi Hukum

Bagikan opini

merusak mental anak.Kedua, perselingkuhan juga dapat

menyebabkan penyebaran penyakit seksual menular, terutama jika salah satu pasangan terlibat dalam hubungan seksual dengan orang lain tanpa penggunaan kondom atau pengaman.Ketiga, perselingkuhan dapat mempengaruhi norma sosial yang ada dalam masyarakat.

Jika perselingkuhan menjadi lebih diterima atau bahkan dianggap sebagai hal yangbiasa, maka hal itu dapat merusak norma sosial yang ada dalam masyarakat.

Jika kasus perselingkuhan ini dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum dapat dikaitkan dengan ruang lingkup serta kajian karakterisktiknya sosiologi hukum.Pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perilaku dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak

atau berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat.Dengan demikian, dapatlah dirumuskan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum. Sangat jelas kasus perselingkuhan dapat dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum.Dari penjelasan diatas bahwasanya sosiologi hukum yang mengatur sikap dan tingkah laku dalam kehidupan masyarakat yang merupakan tindakan hukum dan memiliki akibat hukum.

Selain akibat hukum secara invidual namun juga memiliki akibat terhadap masyarakat.Sosiologi hukum dapat membantu memahami kasus perselingkuhan dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dengan bantuan sosiologi hukum antara lain: Pertama, dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi perselingkuhan, kitadapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya perselingkuhan.

Misalnya, dengan meningkatkan komunikasi dalam hubungan atau dengan mendorong lingkungan yang mendukung hubungan monogami.Kedua, mengembangkan Sistem Hukum yang Efektif dapat berperan dalam mencegah dan menangani kasus perselingkuhan.

Misalnya, dengan mengembangkan hukum tentang perselingkuhan atau dengan memberikan sanksi yang tegas bagimereka yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini