Tafsir Pasal 33 UUD 1945 Atas Frasa Dikuasai Negara

Foto Harian Singgalang
×

Tafsir Pasal 33 UUD 1945 Atas Frasa Dikuasai Negara

Bagikan opini

Dengan pengertian tersebut, maka holding dan sub holding tidak bisa memisahkan jaringan atau rantai kesatuan operasional perusahaan serta harus terintegrasi. Kebijakan sub holding dapat menjadi potensi tergerusnya integrasi dengan holding BUMN karena masing-masing sub holding diharuskan mencapai sasaran dan tujuannya masing-masing. Potensi sub holding untuk diIPO-kan menjadi terbuka apabila merujuk pada ketentuan UU Keuangan Negara dan UU BUMN, padahal Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama serta tidak mengenal pemisahan kekayaan negara. Sebab seluruh kegiatan operasi yang dihasilkan oleh BUMN menjadi potensi penerimaan negara yang berasal dari laba usahanya dimasukkan ke Kas Negara.Inilah alasan dan perbedaan perusahaan negara atau BUMN dengan perusahaan/ korporasi swasta yang membagi hasil operasi perusahaan dalam bentuk laba usahanya berdasarkan pada porsi kepemilikan saham masing-masing. Atas landasan konstitusional ekonomi itulah dan dengan latar belakang privatisasi yang telah berlangsung selama era reformasi, maka putusan-putusan MK mengenai terminologi dikuasai negara tapi adanya pemisahan kekayaan negara menjadi absurd dan inkonstitusional.

Untuk itulah, pembatalan putusan-putusan MK (bahan pemikiran bagi ahli tata negara) atas pemahaman hakim konstitusi terhadap terminologi "dikuasai negara" harus dilakukan sekaligus menganulir UU sektoral dan pasal-pasal dari peraturan yang berlaku saat ini tapi bertentangan dengan konstitusi ekonomi UUD 1945. Disamping menganulir Putusannya, MK selayaknya bekerja tidak hanya menunggu pengajuan Judial Review (JR) dari masyarakat, tapi juga melakukan kajian terhadap berbagai UU yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Inilah sebenarnya tugas pokok dan fungsi MK sebagai alasan utama MK dibentuk pasca reformasi dan bukan hanya mengurusi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).Publik menanti perhatian dan kerja serius dari Presiden, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk merevisi UU terkait yang bertentangan secara substansial dengan frasa itu, disebabkan Pasal 33 UUD 1945 tidak mengenal istilah pemisahan kekayaan negara atas pengelolaan keuangan negara. Termasuk yang absurd lainnya adalah pemungutan pajak yang terjadi selama ini pada BUMN yang jelas-jelas notabene milik pemerintah juga, seharusnya cukup Sisa Hasil Usaha (SHU) atau dividen saja yang dimasukkan ke Kas Negara. Beban pajak, jelas akan memperburuk kinerja BUMN dalam persaingan bisnis dunia dan pelayanan konsumen atas penugasan negara melalui Public Service Obligation/PSO yang termaktub dalam Pasal 66 UU No. 19/2003..

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini