Pekerjaan Prioritas Presiden Terpilih

Foto Defiyan Cori
×

Pekerjaan Prioritas Presiden Terpilih

Bagikan opini

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi

Carut marut peraturan dan per-Undangan-Undangan berlaku, pengelolaan keuangan negara serta arah dan prioritas pembangunan negara yang tidak terarah merupakan permasalahan utama atau pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Presiden terpilih 2024-2029. Ketiadaan tahapan pembangunan pasca tidak adanya lagi Garis-garis Besar Haluan (GBHN) telah mengakibatkan tajamnya ego sektoral ditengah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) yang terus "dibuat" defisit. Ketiga masalah utama ini apabila bisa diselesaikan dengan baik oleh Presiden ke-8 Republik Indonesia yang terpilih nanti akan memberikan dampak pada stabilitas jalannya organisasi pemerintahan periode lima (5) tahun mendatang.Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count/QC) lembaga-lembaga survey yang kredibel, maka pasangan calon (paslon) Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) nomor urut 2 unggul dikisaran 52% - 58% atas paslon lainnya. Dengan jarak persentase (selisih) perolehan suara sebesar 25 persen dengan pesaing terdekatnya, keunggulan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan sulit dikejar (naif jika ada tuduhan curang). Namun, sembari menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkekuatan hukum publik perlu secara obyektif mencermati tantangan (threat) dan peluang (opportunity) bangsa dan negara ditengah pergaulan internasional serta pekerjaan rumah Presiden RI tersebut.

Komitmen Ideologi PancasilaPekerjaan rumah (PR) Presiden RI pertama, yang juga merupakan permasalahan utama dan pelik dalam ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah terkait dengan produk per-UU-an yaitu tidak selarasnya Undang-Undang berlaku dengan UUD 1945. Banyak UU yang materinya masih peninggalan produk hukum diera penjajahan atau kolonialisme Belanda dan harus direvisi merujuk kepada ideologi dan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 (asli pra amandemen). Tidak terkecuali, UU dibidang ekonomi yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar konstitusi ekonomi yangmana terdapat konflik konstitusi (constitutional conflict). Alih-alih ada ruang multitafsir dan konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pemegang mandat kementerian sektoral yang begitu dominan sehingga apapun kebijakan akan diambil, maka ruang intervensi oleh kekuasaan sangat terbuka setiap saat.

Permasalahan ini dapat dicermati dalam berbagai revisi produk UU dan peraturan sektor ekonomi, industri dan keuangan yang saat ini berlaku, banyak pasal.dan ayat yang dapat ditafsirkan sesuka hati (at will). Sebagai contoh, misalnya UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU sektor energi seperti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang nuansa revisinya lebih banyak mengakomodasi kepentingan pengusaha besar atau korporasi. Kasus ini tampak atas penolakan masyarakat sipil, khususnya kelompok pekerja/buruh terhadap pengesahan omnibus law melalui UU Cipta Kerja. Apalagi UU ini lahir tanpa adanya kajian dan proses penyusunan partisipatif atau terbuka dengan melibatkan publik serta kelompok pemangku kepentingan (stakeholders) secara luas.PR yang kedua, yaitu soal prioritas dan tahapan pembangungan yang dulu diera pemerintahan Orde Baru (Orba) dituangkan dalam GBHN melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara sudah tidak ada lagi. Maka, visi-misi Presiden RI terpilih menjadi sandaran bagi arah dan prioritas penyelenggaraan pembangunan secara periodik selama era reformasi mengacu pada UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJM/P) yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Sayangnya, Bappenas hanya menjadi lembaga penyusun daftar perencanaan program pembangunan saja, tetapi tidak memiliki kewenangan PENGANGGARAN yang saat ini berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal beban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkeu telah semakin luas mengelola pendapatan/penerimaan negara ditambah pula banyaknya kasus penyimpangan/korupsi yang dilakukan oleh jajarannya, paling mutakhir kasus pencucian uang Rp349 triliun yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca juga: Jalan Berlubang

Dan ketiga, PR dari Presiden RI terpilih adalah terkait struktur dan postur APBN yang selama ini lebih banyak pengeluaran/belanja dibanding pendapatan/penerimaan sehingga selalu menghasilkan defisit atau istilahnya besar pasak daripada tiang. Defisit APBN yang terus menerus atau berkelanjutan ini jelas sebuah pengelolaan keuangan negara yang buruk (worst management) oleh seorang bendahara negara atau Menteri Keuangan, meskipun posisi defisit, porsi utang atas Produk Domestik Bruto (PDB) diberikan ruang oleh UU. Rasionalisasi kewenangan Kemenkeu dan postur APBN terkait wewenang perencanaan dan anggaran pembangunan harus dilakukan oleh Presiden RI terpilih agar memudahkan koordinasi sektoral untuk menjalankan visi-misinya lima (5) tahun mendatang. Tanpa adanya pengembalian kewenangan (diskresi) perencanaan dan anggaran kepada BAPPENAS), maka mustahil koordinasi dan sinergitas program pembangunan sektoral dan wilayah dapat dilakukan secara optimal dengan politik otonomi daerah.Dengan memperhatikan Visi Presiden RI terpilih (versi QC) Prabowo Subianto yang menyatakan "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045", maka publik diajak untuk meninggalkan ego sektoral dan kulrural yang kontraproduktif demi pencapaiannya. Apalagi, pada misi pertamanya (diantara 8 butir misi) hanya paslon nomor urut 2 yang tegas menyatakan akan memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, hanya capres-cawapres ini saja yang dengan jelas dan tegas menyatakan akan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, membangun industri di sentra produksi melalui peran aktif KOPERASI (misi nomor 3), sedangkan paslon lain tak ada yang menyatakan misinya soal ini. Artinya peneguhan komitmen bagi penegakan Sistem Ekonomi Konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 menjadi sebuah keniscayaan.

Demikian pula halnya dengan penguatan mandat konstitusional kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yangmana revisi UU No. 19/2003 mutlak dilakukan disebabkan terbukanya ruang pemecahahbagian saham (stock split) dipasal 72-77 ke pasar bursa melalui penawaran perdana saham ke publik (Initial Public Offering/IPO) yang terjadi selama era reformasi. Presiden terpilih harus hati-hati bersikap dan mengambil tindakan terhadap adanya wacana bagi peluang ketiadaan lagi BUMN pada tahun 2045 yang disampaikan oleh otoritas pemerintah, padahal BUMN selama ini adalah agen pembangunan (agent of development). Oleh karena itu, menarik mengutip pernyataan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pasca dinyatakan memperoleh suara terbanyak (lebih dari 50%) satu putaran versi QC, yaitu: "Kami akan menyusun tim pemerintahan yang terdiri dari putra-putri terbaik dari bangsa Indonesia". Sebaiknya juga meminalkan unsur nepotisme dalam pengertian hubungan kekerabatan yang cenderung menjadi sumber kolusi dan korupsi.Atas materi pidato dan komitmen visi-misi yang telah ditetapkan tersebut, tentu publik berharap Presiden RI terpilih akan menyusun kabinet pemerintahan yang paradigmatik, melibatkan para teknokrat dan aktifis idealis tanpa adanya proses transaksional politik (dagang sapi) dengan partai politik pendukung dan para pengusaha. Termasuk dalam hal ini adalah ruang bagi kaum muda untuk terlibat dalam pemerintahan sebagaimana halnya dukungan yang telah diberikan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Posisi Wakil Presiden dari kelompok kaum muda yang direpresentasikan oleh Gibran Rakabuming Raka merupakan faktor penentu meraih sebagian dari 60 persen pemilih pemula dan kaum muda (millenial).

Oleh karena itulah, harapan perbaikan, keberlanjutan dan perubahan tata kelola pembangunan dan pemerintahan yang paradigmatik terkait revisi UU, infrastruktur kelembagaan dan personalia (Sumber Daya Manusia/SDM) pemerintahan sangat ditunggu masyarakat Indonesia. Apresiasi kami terhadap kurang lebihnya Visi-Misi paslon nomor urut 2, dan Selamat atas terpilihnya (versi QC) Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI sambil menunggu pengesahan berdasar hasil resmi KPU RI.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini