Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia, memiliki peran strategis dalam memajukan bangsa melalui berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Di era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, isu mengenai pengelolaan sumber daya alam oleh bangsa sendiri menjadi sangat relevan, terutama dalam upaya meminimalisir keuntungan yang mengalir ke pihak asing dan segelintir elit personal.
Salah satu wacana yang muncul adalah keterlibatan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang sebagai bagian dari AUM. Kendati keputusan ini memiliki implikasi dan reaksi atau tanggapan positif maupun negatif dari berbagai kalangan, baik dari dalam Muhammadiyah sendiri, maupun dari luar.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah mengumumkan berkenaan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti dikutip dari detiknews.com (28/07/2024) bahwa, “Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan.”
Keputusan PP Muhammadiyah yang menyatakan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah tidak luput dari pro-kontra di internal. Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir dalam konferensi pers usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada 27-28 Juli 2024 di Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta yang diikuti oleh pimpinan pusat Muhammadiyah, majelis, lembaga, biro, dan organisasi otonom tingkat pusat, pimpinan wilayah Muhammadiyah seluruh indonesia, beliau menjelaskan bahwa, “khusus tentang tambang, kami memang sebagaimana karakter kami, Muhammadiyah, ketika ada tawaran resmi yang tentu ini punya political will yang baik dari pemerintah, tidak serta merta menerima tapi juga tidak serta merta langsung menolak”. Perlu dicermati dari kacamata positifnya, terlepas dari pro dan kontranya, persoalan pengelolaan izin tambang oleh Muhammadiyah dapat berjalan dengan baik dan efektif jika memperhatikan dari berbagai perspektif seperti ekologis, ekonomi, dan sosialnya.Pertama, dari perspektif ekologis. Pengelolaan tambang, baik itu mineral, batubara, atau sumber daya alam lainnya, seringkali dikaitkan dengan dampak negatif terhadap lingkungan. Penambangan dapat menyebabkan deforestasi, kerusakan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, Muhammadiyah memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan. Muhammadiyah, dengan dasar ajaran Islam yang mengutamakan keseimbangan alam dan keadilan, dapat mengembangkan pendekatan yang lebih ramah lingkungan dalam pengelolaan tambang. Ini termasuk penerapan teknologi hijau, rehabilitasi lahan bekas tambang, serta pengelolaan limbah yang baik. Selain itu, Muhammadiyah dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dengan pengelolaan tambang yang berwawasan lingkungan, Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagi industri lainnya dalam hal tanggung jawab ekologis. Keuntungan ekologis ini tidak hanya mencakup pelestarian lingkungan, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat sekitar tambang. Pengelolaan tambang yang baik juga dapat mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan longsor yang seringkali terjadi akibat pengelolaan tambang yang buruk.
Kedua, dari perspektif ekonomi. Salah satu tujuan utama dari pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah adalah untuk mengurangi ketergantungan pada pihak asing. Selama ini, banyak kekayaan alam Indonesia yang dikelola oleh perusahaan asing, sehingga keuntungan yang dihasilkan lebih banyak mengalir keluar negeri. Dengan Muhammadiyah terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, diharapkan bahwa keuntungan tersebut dapat dinikmati oleh bangsa sendiri, khususnya untuk kepentingan umat. Di samping itu, keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya, keuntungan tersebut dapat digunakan untuk mendanai pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan tambang ini tmeningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Selain itu, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah juga dapat mendorong pengembangan industri nasional. Dengan keterlibatan dalam industri pertambangan, Muhammadiyah dapat berkontribusi pada peningkatan kapasitas dan teknologi industri pertambangan Indonesia. Selain itu, Muhammadiyah dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengembangkan industri pertambangan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Ketiga, dari perspektif sosial. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dapat memastikan bahwa hasil kekayaan alam tersebut didistribusikan secara lebih adil. Dalam banyak kasus, pengelolaan tambang oleh perusahaan swasta sering kali menyebabkan ketimpangan sosial di mana masyarakat sekitar tambang tidak mendapatkan manfaat yang seimbang dengan kerusakan lingkungan yang mereka alami. Dengan Muhammadiyah sebagai pengelola, diharapkan ada kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. Di samping itu, Muhammadiyah juga dapat melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan tambang, baik sebagai tenaga kerja maupun dalam pengambilan keputusan. Pemberdayaan masyarakat lokal ini penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki peran aktif dan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas tambang. Selain itu, Muhammadiyah juga dapat menyediakan pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas mereka. Tidak dapat dipungkiri, dalam beberapa kasus pengelolaan tambang terkadang memicu konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan adil, Muhammadiyah dapat mengurangi potensi konflik sosial tersebut. Muhammadiyah, dengan reputasi dan pengaruhnya, memiliki posisi yang baik untuk menjembatani kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam industri pertambangan.
Dengan demikian, keputusan Muhammadiyah untuk mengelola tambang sebagai bagian dari amal usaha Muhammadiyah (AUM) merupakan langkah strategis yang memiliki implikasi luas dari perspektif ekologis, ekonomi, dan sosial. Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis nilai-nilai Islam, Muhammadiyah dapat mengelola tambang dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan ini tidak hanya akan memperkuat peran Muhammadiyah dalam pembangunan nasional tetapi juga menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan dimungkinkan untuk dapat diwujudkan dengan baik.(*)