[caption id="attachment_6446" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Setelah diintai selama seminggu, Alvin Cino alias Antonio pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap aparat kepolisian, Minggu (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Kini laki-laki itu mendekam di tahanan Mapolsek Lubuk Kilangan (Luki).
Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/131/ K / V / 2017/ sektor-Luki. Dia dibekuk saat menunggu motor curiannya diperbaiki di sebuah bengkel di Kuranji.Kapolresta Padang, Kombes Chairul Azis, melalui Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Desfami E , Senin (5/6) mengatakan, hasil penyelidikan diketahuilah Alvin Cino yang melakukan pencurian motor. Selain itu juga diperkuat keterangan saksi di lapangan dan korban.
Pengejaran pelaku dilakukan selama lebih kurang satu pekan, polisi terus mengintai pelaku dan didapati informasi pelaku berada di sebuah bengkel di kawasan Kuranji.Minggu sore (4/6) pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Tersangka mengakui perbuatanya ia mengambil motor tersebut di masjid Indarung.Pengakuan pelaku, usai beraksi sepeda motor curian itu dibawa ke Solok dan setelah merasa aman ia kembali ke Padang.Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara, sesuai pasal 363 KUHP. (guspa)