PPN 12 Persen

Foto eriandi
×

PPN 12 Persen

Bagikan opini
Ilustrasi PPN 12 Persen

Tahun 2024 sudah berlalu. Banyak peristiwa dan kenangan terjadi di tahun tersebut. Saat ini kita sudah memasuki 2025. Tahun yang baru. Tentu dengan semangat yang baru. Awal yang baru.

Banyak yang melakukan evaluasi perjalanan sepanjang 2024. Apakah target yang dicanangkan sudah tercapai atau tidak. Tentu dengan evaluasi yang dilakukan, kita menghadirkan resolusi untuk menghadapi tahun 2025 ini.

Berharap tahun ini, Indonesia bisa berjalan lebih aman dan damai. Jauh dari bencana. Bahkan pemerintahnya bisa membawa rakyatnya ke taraf hidup yang lebih baik.

Awal 2025, sudah menjadi topik hangat beberapa waktu sebelumnya yakni naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Terhitung 2025, PPN 12 persen ini mulai diberlakukan.

Kendati mendapat penolakan dan harapan untuk ditinjau kembali, namun pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menaikan PPN.

Presiden Prabowo, Selasa (31/12) menyampaikan kenaikan tarif 1 persen PPN dar 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Presiden mencontohkan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah mewah dan lainnya.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini