Di Balik Perayaan Tahun Baru

Foto Resty Maudina Septiani
×

Di Balik Perayaan Tahun Baru

Bagikan opini
Ilustrasi Di Balik Perayaan Tahun Baru

Setiap pergantian tahun, masyarakat Indonesia pada umumnya menyambut dengan berbagai kegiatan seperti berkeliling kota dan menikmati kuliner bersama keluarga, melihat kembang api pada perayaan malam tahun baru di pusat kota ataupun bakar-bakar makanan baik jagung maupun ayam di rumah keluarga ataupun kerabat tak terkecuali empat daerah di Indonesia yang melarang pesta kembang api. Masyarakat Banda Aceh, Palembang, Tangerang, serta Bogor tetap merayakan pergantian tahun dengan bijak tanpa kembang api dan petasan. Meskipun demikian, masih terdapat masyarakat yang tidak bijak dan abai serta merugikan orang lain yang merusak suka cita pergantian tahun.

Dua wisatawan di kawasan taman pedestrian Jam Gadang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menjadi korban ledakan petasan yang dinyalakan pengunjung lain yang diduga sudah mati Rabu (1/1/2025). Korban mengalami luka pada bagian mata dan korban lainnya mengalami luka pada bagian lengan. Keteledoran dalam menyalakan petasan yang tidak diperlukan ini sangat merugikan orang lain. Hal inilah yang menyebabkan perlunya penegakan peraturan larangan penggunaan petasan. Jika ditelusuri lebih jauh, pihak kepolisian kerap menyerukan maklumat larangan penggunaan petasan demi keamanan dan ketertiban, bahkan terdapat sanksi pidana.

Namun, pengendalian di masyarakat serta ketidakbijaksanaan sebagian masyarakat dalam menggunakan petasan kerap merugikan orang lain seperti yang dibahas sebelumnya. -Petasan sering kali digunakan oleh anak-anak yang labil serta tidak terlatih dan hal ini meningkatkan resiko mencelakai orang lain dan kerugian lainnya. Seperti yang terjadi di Tasikmalaya Rabu (1/1/2025). Ledakan dari kembang api ini menyebabkan luka serius pada Y (30) dan anaknya AD (5). Bahkan, jari telunjuk AD terpaksa diamputasi. Tak hanya itu, kerugian akibat perang petasan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan Rabu (1/1/2025). Saat itu, anak-anak remaja dilaporkan sedang perang petasan dan menyebabkan tiga rumah warga hangus. Tak hanya itu, suara ledakan petasan bisa berbahaya bagi orang yang sensitif terhadap suara keras. Lebih jauh, tak hanya kandungan yang mencemari udara, petasan dapat memicu kebakaran dan menyebabkan banyak kerugian. Hal ini juga terjadi di Cakung, Cilincing, Jakarta Utara dan mengakibatkan hangusnya enam rumah dan satu orang Z (70) mengalami luka bakar, Rabu (1/1/2025).

Perlunya penegakan peraturan larangan penggunaan petasan dan kembang api oleh warga merupakan hal yang cukup genting untuk menghentikan kabar duka di pergantian tahun. Hal ini dapat dilihat sebagai contoh kembang api di Jam Gadang Bukittinggi dan Bundaran HI. Penggunaan kembang api di Bukittinggi dilaksanakan oleh pihak terlatih, begitu juga di Bundaran HI. Sehingga, masyarakat menikmati kembang api dan pertunjukkan drone di Bundaran HI, bukan secara tidak bertanggung jawab menyalakan kembang api pribadi atau petasan pribadi. Opsi lainnya adalah menggunakan kecanggihan teknologi seperti Gemilang Silang Monas. Dibandingkan petasan maupun kembang api, acara ini menampilkan air mancur menari, video mapping, spot foto, dan panggung hiburan.

Kegiatan tidak bijak dan merugikan lainnya adalah penyalahgunaan narkoba dan dugem dalam rangka perayaan malam tahun baru. Sepasang kekasih menabrak satu keluarga dan satu pengendara lainnya di Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025). Satu keluarga, AS (38), A (42), dan AAA (10) meninggal. Selain itu kedua pengendara lain, DI (22) dan NL (25) luka-luka. Pengendara AR (44) beserta kekasihnya LR (25) dan temannya D (30) terbukti positif menggunakan narkoba. Ketiganya merayakan malam tahun baru dengan kegiatan negatif seperti mengkonsumsi sabu dan menghadiri acara hiburan malam (dugem). Dugem dan mengkonsumsi alkohol saja diatur ketat dalam perundang-undangan Lalu Lintas, apalagi mengkonsumsi sabu. Mengemudi di bawah pengaruh narkoba merupakan pelanggaran serius, apalagi berakibat fatal seperti menyebabkan kematian. Semua dirincikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal inilah yang menyebabkan sangat diperlukannya pengawasan serta inspeksi mendadak di tempat hiburan malam ataupun jalan antarkota di hari besar seperti pergantian tahun.

Akan tetapi, pengawasan dan inspeksi mendadak pun belum tentu mampu menghentikan potensi kecelakaan seperti ini tanpa adanya rasa tanggung jawab diri sendiri. Sebagai bagian masyarakat, seharusnya warga sadar akan hal buruk yang akan merugikan orang lain dan bertanggung jawab pada diri sendiri agar tidak merugikan orang lain seperti yang dilakukan AR (44). (***)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini