Seusai menyerahkan kembali kekuasaan Pemerintahan Darurat RI kepada Sukarno, Sjafruddin selanjutnya menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri RI pada1949, kemudian sebagai Menteri Keuangan antara tahun 1949-1950. Selaku MenteriKeuangan dalam Kabinet Hatta, Maret 1950 ia melaksanakan pengguntingan uangsenilai Rp 5 ke atas. Kebijaksanaan moneter kontroversial itu dikenal dengan julukan“Gunting Sjafruddin”. Kebijakan itu mengatur bahwa uang merah atau uang NICA danuang De Javasche Bank pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiritetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilaisemula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Sejak 22 Maret hingga 16 April, bagiankiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telahditunjuk.
Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran, tetapidapat ditukar dengan obligasi negara dengan nilai cuma setengah dari nilai semula.
Masa berlaku obligasi ini empat puluh tahun dengan bunga 3% setahun. GuntingSjafruddin juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidakmengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Republik Indonesia).
Saking jujurnya, Sjafruddin tidak menceritakan rencana kebijakan ini kepadasiapapun termasuk istrinya. "Akibatnya, setelah pemotongan uang, Sjafruddin harusmeminjam uang untuk menutup biaya hidup keluarganya. Gajinya sudah tak cukup lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini adalah suri tauladan yang luar biasa bagi para pejabat publik di masa sekarang," tutur Gubernur Bank Indonesia DarminNasution yang menyampaikan sambutannya dalam suatu kegiatan.Jujur dan bertanggung jawab adalah harga mati bagi seorang SjafruddinPrawiranegara yang lebih dikenal sebagai sosok Presiden yang terlupakan. NamaSjafruddin memang tak tercantum dalam daftar deretan Presiden RI karena statusnyasaat itu hanyalah sebagai ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI)
Masa jabatan tersebut diembannya mulai 19 Desember tahun 1948 sampai 13 Juli1949 (atau 207 hari). Usai melaksanakan tugas mulia, selanjutnya mandatkepemimpinan yang pernah diemban Sjafruddin dikembalikan kepada PresidenSoekarno.Pengabdian seorang Sjafruddin Prawiranegara di negeri ini patut menjadicontoh tauladan bagi kita semua. Menyelesaikan pendidikan di Rechtshogeschool(RHS) pada tahun 1939 dan meraih titel Meester in de Rechten (Mr), Sjafruddinmengawali pengabdiannya sebagai petugas Departemen Keuangan. Selain itu ia jugapernah menjabat sebagai menteri keuangan, perdana menteri, wakil perdana menteri,Gubernur Bank Indonesia hingga pada tahun 1948 saat Belanda melancarkan AgresiMiliter II, Sjafruddin dipercaya melanjutkan kepemimpinan pemerintahan Sukarno lewatsebuah mandat. (*)