Kejaksaan Agung RI membongkar megakasus dugaan korupsi di Pertamina. Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi tersebut mencapai Rp193 triliun lebih. Fantastis. Jumlah sebanyak itu bisa membiayai program makan bergizi gratis Pak Prabowo selama 7 bulan dengan asumsi kebutuhan per bulannya Rp25 triliun.
Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Tujuh tersangka itu RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tersangka korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. Simsalabim, pertalite jadi pertamax.
BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur. Tindakan curang tersebut, kata dia, bermula pada periode 2018—2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Menyedihkannya bagi kita-kita ini, pengguna bahan bakar Pertamina. Kalau benar begitu, pengguna Pertamax tentu tertipu dengan BBM yang dijual Pertamina. Aslinya Pertalite dijual menjadi Pertamax. Selama itu, bertahun-tahun.
Jelas kalau itu benar,sebagai konsumen dirugikan. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar, maka hal ini melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Terkait kerugian yang dialami, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam UUPK. Adapun, salah satu gugatan yaitu dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.