Perihal Sengketa Tanah Maboet, BPN Harus Adil

Foto Harian Singgalang
×

Perihal Sengketa Tanah Maboet, BPN Harus Adil

Bagikan opini

[caption id="attachment_50663" align="alignnone" width="649"] Mayarakat tiga kecamatan saat berunjukrasa di Kantor ATR/BPN. (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) selaku wadah yang menaungi masyarakat di lahan klaim ahli waris Maboet meminta tanah tersebut ditetapkan status quo. Jika tidak, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus berlaku adil, agar membuka blokir sertifikat masyarakat.

“Kami meminta status tanah itu status quo, sekarang kami sudah memohonkan ke pengadilan dan BPN. Ini penting karena dengan itu, kami bisa memastikan tidak ada perbuatan apapun terkait tanah tersebut,”sebut Sekretaris FNTS, Evi Yandri Rajo Budiman, Selasa (20/2/2018). 

Selain itu, FNTS juga meminta pihak-pihak yang merasa terkait dengan Lehar Cs sebaiknya mundur. Selain lahan tersebut masih dalam sengketa perdata dengan FNTS. Apalagi hingga sidang kedua klaim Lehar Cs, terhadap objek perkara 765 hektare tidak dapat dibuktikannya.Sekarang FNTS sudah mengguat Lehar CS ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara No.15/pdt/bth /2018, yang didaftarkan ke PN Padang, 23 Januari 2018. Maka dalam rangka mencari kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang berada di area 765 Ha ,yang diklaim sepihak sebagai miliknya oleh pihak Lehar cs.

Sudah dua kali sidang, pihak Lehar Cs tidak hadir. Dengan sendirinya, pihak Lehar Cs, tidak bisa membuktikan klaim objek perkara yang diklaimnya seluas 765 H. 

Pasca gugatan telah didaftarkan ke PN Padang, dua kali sidang telah dilaksanakan pengadilan, yakni Rabu (7/2) dan Rabu (14/2), tapi pihak Lehar CS tidak hadir. Rabu (21/2) akan berlangsung jadwal sidang yang ketiga kalinya.Penasihat Hukum FNTS, Raya Law Firm, Martry Raosadi Gilang Cs mengatakan, upaya hukum untuk membuat terang, mana yang disebut objek perkara Landraad dan mana yang objek perkara Eigendom vervonding 1794. (yose)

 

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini