KPU Padang Buka Pendaftaran PPK

Foto Harian Singgalang
×

KPU Padang Buka Pendaftaran PPK

Bagikan opini

PADANG - Jelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang membuka seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau lembaga Ad hoc KPU yang akan membantu pekerjaan KPU di tingkat Kecamatan.Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan bahwa masa kerja PPK ini nantinya selama sembilan bulan sejak dilantik 29 Februari hingga November 2020 mendatang.

Dia menyebutkan bahwa proses tahapan seleksi dimulai sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Pengumuman penerimaan tenaga PPK dimulai 15-17 Januari 2020. Selanjutnya, penerimaan berkas dari 18- 24 Januari 2020.“Syarat dan formulir pendaftaran dapat dilihat di https://kota-padang.kpu.go.id/site/pengumuman. Formulir nantinya diantar langsung ke Kantor KPU Padang Jalan Syekh Umar Khalil No. 42 Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji paling lambat 24 Januari mendatang," katanya, kemarin.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi sebagai PPK diantaranya, fotokopi KTP dengan domisili kecamatan ia akan bertugas atau bisa juga surat keterangan domisili, surat keterangan berbadan sehat, dan bebas dari partai politik yang dinyatakan dengan fakta integritas dan surat pernyataan.“Perlu ditekankan bahwa calon PPK ini tidak terlibat partai politik minimal selama lima tahun atau sejak 2015 dan tidak pernah menjadi PPK semasa dua periode pemilu berturut turut,” sambung Riki.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seleksi PPK tidak mengikat bagi ASN atau non ASN, asalkan tidak tergabung partai politik dan saat wawancara akan digali penguasaan wilayah dan komitmen bekerja yang bersangkutan.Untuk Kota Padang, dibutuhkan 55 orang anggota PPK yang akan bertugas di 11 kecamatan yang ada. Dia mengatakan, bahwa pada setiap kecamatan akan mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi, namun yang dilantik atau menjadi PPK hanya lima orang. Lima lainnya masuk dalam daftar tunggu.

“Jika PPK yang dilantik bermasalah dalam proses, diganti PAW dengan daftar tunggu berdasarkan urutan,” pungkasnya. (bambang)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini