[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) jilid II yang kini berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (15/10).
Para terdakwa yakni mantan Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) Hendri Setiawanbersama empat rekannya Syaflinda, Adrian Asril dan Yeni Syofyan yang
merupakan penerima ganti rugi tanah.Dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni
dua terpidana dalam kasus yang sama, Salmadanis dan Eli Satria Pilo.Kemudian satu orang lagi, Nofrialdi yang merupakan kakak kandung dari
terdakwa Adrian. "Dalam pengadaan tanah itu saya menjabat sebagai ketua,menggantikan panitia sebelumnya," kata Salmadanis.
Dijelaskannya, sebagai ketua panitia ia melakukan pembebasan tanah atas 33masyarakat pemilik tanah. Dari jumlah itu, hanya 12 orang yang sudahmemiliki sertifikat atas tanahnya, sisanya belum memiliki sertifikat."Jadi atas dasar kesepakatan bersama rektor, saya meminta Eli Satria Pilo
selaku notaris untuk membuatkan akta pengalihan hak dan juga pengurusanalas hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat," lanjutnya.
Senada dengan itu, Eli Satria Pilo mengatakan tanah Yeni Syofyan awalnyadibebaskan 32 ribu meter persegi. Namun, dempet dengan tanah orang lain,
jadi sisanya hanya sekitar 3 ribu meter persegi. "Tanah Yeni dempet dengantanah milik Angku Gadang dan tanah Syafril. Supaya selesai, waktu itu Angku
Editor : Eriandi