Pemakai Ganja dan Sabu Diringkus Polisi Pasaman Barat

×

Pemakai Ganja dan Sabu Diringkus Polisi Pasaman Barat

Bagikan berita
Foto Pemakai Ganja dan Sabu Diringkus Polisi Pasaman Barat
Foto Pemakai Ganja dan Sabu Diringkus Polisi Pasaman Barat

PASBAR - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap dua lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Rabu (29/6).Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto didampingi Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan kedua tersangka berinisial RF (35) dan MS (47).

Menurutnya tersangka RF (35) ditangkap di sebuah warung di Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas sekitar pukul 00.15 WIB.Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, katanya tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi sebuah warung yang dicurigai. Dari hasil penyelidikan oleh petugas di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan RF (35).Dari tersangka RF polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu dan satu buah manchis warna kuning.

Kemudian satu buah kotak rokok sampoerna hijau, dua buah plastik klip warna bening, satu pek plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol air mineral dan satu buah celana pendek dewasa warna cream.Kepala Satuan Resnarkoba Eri Yanto menambahkan setelah mengamankan tersangka RF yang merupakan penjaga warung, dikarenakan yang menjadi Target Operasi (TO) tidak ada di warung tersebut.

Maka pada pukul 00.40 WIB tim opsnal langsung menuju ke rumah pemilik warung yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasaman Barat.Polisi langsung mendatangi pemilik warung yang berinisial MS (47) ke rumahnya, berjarak sekitar 10 meter dari warung.

Saat itu polisi berhasil mengamankan tersangka MS yang saat itu sedang berada di rumah.Dari tersangka MS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok sampoerna hijau dan satu buah plastik warna bening.

Kemudian satu buah timbangan digital, satu unit handphone merek strawberry warna hitam, satu pek plastik warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam surya dan uang tunai sebanyak Rp750.000."Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebutnya.

Atas perbuatan tersangka RF (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) Undang-Undang RI No 35 tentang narkotika. Sedangkan tersangka MS (47) dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika. (dika)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini