PADANG - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang diduga mau dijual ke temannya, Reza Febrianto harus berurusan dengan hukum dan menjalani sidang perdana, Rabu (20/7) di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan JPU Suriati, Senin, 25 April 2022. sekira pukul 13.00, saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya, Jalan Bandes Pilakut, Gunung Sarik Kecamatan Kuranji.
Terdakwa kemudian menghubungi Uda (DPO), dan meminta Uda untuk mencarikan sabu. Waktu itu terdakwa memesan sabu seharga Rp400 ribu.Uda menyuruh terdakwa menjemputnya di Jalan Azizi, Kelurahan Andalas, Padang Timur.
Setelah terdakwa sampai di Jalan Azizi, terdakwa menghubungi kembali Uda, yang saat itu terdakwa menunggu di tepi jalan Perumahan Azizi, lalu Uda datang menemui terdakwa dan menyerahkan pesanan terdakwa tersebut, yang saat itu terdakwa terima dalam bentuk satu paket sabu yang terletak di dalam kotak rokok.Uang pembeliannya langsung terdakwa serahkan kepada Uda sebesar Rp400 ribu.
Setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah membawa sabu tersebut, sesampai di rumah terdakwa lakukan mengeluarkan paket dari kotak rokok alu membaginya menjadi tiga paket kecil yang terdakwa bungkus dengan plastik klip kecil."Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut dengan mengambilnya sedikit sabu dengan menggunakan alat hisapnya," kata JPU.
Setelah selesai memakai sabu, teman terdakwa bernama Riko (DPO) memesan dua paket sabu seharga Rp300 ribu.Sabu yang terdakwa bagi tersebut, dua paket terdakwa simpan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang akan terdakwa serahkan kepada Riko.
Satu paket kecil lagi terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar dan alat hisap terdakwa letakkan di atas lemari dalam kamar terdakwa.Tidak berapa lama terdakwa selesai menggunakan sabu, dan duduk-duduk di ruang tamu, lalu datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba datang dan langsung menangkap terdakwa."Dan anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah kediamannya dan menemukan dua paket dalam saku celana, dan satu paket lagi di dalam kamar," kata JPU.Setelah itu terdakwa dibawa langsung oleh anggota polisi ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam No:183/IV/023100/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani Pimpinan Cabang Yandri, bahwa barang bukti berupa tiga paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butitan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0.18 gram ditimbang tidak dengan plastik pembungkus," kata JPU.Berdasarkan hasil analisis Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Riaudisebutkan JPU, dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa membeli atau menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang," katanya.JPU juga mengatakan, bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa menjual dan menerima menjadi perantara sabu tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (wahyu)
Editor : Eriandi