Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Enam Ahli Dihadirkan

×

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Enam Ahli Dihadirkan

Bagikan berita
Foto Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Enam Ahli Dihadirkan
Foto Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Enam Ahli Dihadirkan

PADANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman menghadirkan enam saksi dari tim ahli, Kamis (21/7) di Pengadilan Negeri Padang.Enam saksi dari tim ahli ini, yaitu pertama Prof. Yulia Mirwati yang merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand, Kedua M. Noor Marzuki, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016- 2018.

Kemudian Eva Achjani Zulfa, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tri Wibisono, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/KBPN Geodesi, Kintot Eko Baskoro dan Erfan Susanto (auditor) Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN.Salah satu saksi dari tim ahli, Yulia Mirwati menerangkan dalam hal hak atas tanah tak hanya sampai pernyataan pelepasan hak tanah, namun juga perlu prosedur yang cukup panjang hingga kemudian tanah diakui kepemilikannya oleh negara.

"Kalau pelepasan hak tanah masih dalam pernyataan pemilik, dan belum ada berita acara pelepasan hak atas tanah, berarti belum putus," katanya.Penyerahan tanah ini, katanya, kemudian juga butuh prosedur penyerahan hak. Proses peralihan ini cukup panjang, hingga kemudian ada peralihan akta tanah, hingga kemudian berkas sampai di Badan Pertanahan.

"Kemudian, untuk tanah yang telah bebas, boleh dilaksanakan atau dipergunakan sesuai rencana," katanya.ia pun mengatakan, tidak semua tanah bisa didaftarkan untuk mendapatkan hak milik atau sertifikatnya yang bisa dikeluarkan oleh BPN.

Sementara itu, saksi dari tim ahli lainnya, M. Noor Marzuki mengatakan, kalau kepemilikan tanah sah, maka penjualan pun sah. Lalu, dibayar, transaksinya juga sah, dan negara tidak akan rugi."Untuk aset yang diakui negara, setelah ada serah terima, dokumen juga lengkap," ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam UU no 2 tahun 2012, ada empat tahapan dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Keempatnya adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.Keempat tahapan itu tidak bisa dipisahkan dan jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan maupun output yang dihasilkan.

Dirinya menjabarkan, untuk tahapan perencanaan merupakan tanggung jawab instansi yang membutuhkan. Dalam tahap ini, outputnya dokumen perencanaan yang berisi gambaran umum siapa pemilik tanah, kajian studi kelayakan, amdal, studi tata ruang dan studi ekonominya.Seperti disampaikan sebelumnya oleh JPU, lahan untuk pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman ini pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemda Padang Pariaman. Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah keluar dan terdaftar dalam aset Pemkab Padang Pariaman.

Namun terdakwa, dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, padahal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingga negara membayar lagi ke masyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP.Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penggantian lahan tol ini menyeret 13 orang terdakwa, ada perangkat nagari, aparatur pemerintahan, pegawai BPN dan beberapa orang penerima ganti rugi. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini